JAKARTA – (3/7/26) Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia disebut masih aktif sebagai anggota Polri dan menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebelum kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kejagung pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam keterangan resminya, Kejagung menyebut LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan.
Baca juga: Seribuan Mahasiswa UMY Gelar Aksi di Titik Nol, Soroti BBM hingga MBG

Kejaksaan Agung menyebut LMI diduga meminta izin kepada SS. Tujuannya agar penjualan food tray kepada calon mitra SPPG lolos dalam proses verifikasi. Penyidik juga menduga LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari skema tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi MBG. Salah satunya merupakan mantan pimpinan BGN. Penetapan LMI membuat penyidikan kasus ini semakin berkembang. Perkara tersebut juga kembali menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan juga terus dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan dan penyaluran program MBG. (Robby)
















Leave a Reply