JAKARTA – (27/8/2026) Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berujung pada audiensi dengan pimpinan DPR. Massa membawa tuntutan pemberantasan korupsi, termasuk percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Aksi sempat diwarnai ketegangan antara massa dan petugas Satpol PP pada pagi hari. Namun, situasi kemudian berlanjut dengan audiensi setelah perwakilan AMPB diterima masuk ke kompleks parlemen.
Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR yang terdiri dari Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade menerima aspirasi AMPB. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah kepastian penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa kemudian meminta masyarakat ikut mengawal komitmen tersebut. DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Baca juga: Aksi Damai di DPR, Aliansi Masyarakat Jakarta Serukan Jaga Kondusivitas
Komitmen itu kemudian disampaikan Koordinator AMPB Supriyono alias Botok kepada massa. Setelah mendengar hasil audiensi dan membaca surat komitmen pimpinan DPR, massa mulai meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI secara tertib sekitar siang hari.
Sebelumnya, AMPB juga telah menyatakan bahwa aksi mereka berfokus pada pemberantasan korupsi. Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, massa membawa tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Berakhirnya aksi setelah adanya komitmen DPR menjadi perkembangan penting dalam tuntutan AMPB. Kini, penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai tenggat yang disampaikan DPR akan menjadi perhatian dan pengawalan masyarakat. (Robby)














Leave a Reply