Jakarta, 18 November 2025 — DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP dalam sidang paripurna hari ini. Keputusan tersebut langsung memicu perdebatan luas, terutama dari masyarakat sipil dan akademisi hukum yang menilai sejumlah pasal berpotensi melemahkan transparansi penegakan hukum.
Gelombang Penolakan Publik

Sesaat setelah pengesahan, tagar #TolakRUUKUHAP dan #SemuaBisaKena menjadi tren di media sosial. Reaksi publik menunjukkan kekhawatiran soal perluasan kewenangan aparat. Banyak warganet menilai RUU ini memberi celah interpretasi yang terlalu besar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum, terutama pada tahap awal penyelidikan.
Pengamat hukum mencatat bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan masih rendah. Karena itu, aturan baru yang memberikan ruang diskresi lebih besar otomatis menimbulkan kekhawatiran. Dalam berbagai diskusi publik, aktivis menegaskan perlunya pengawasan ketat agar KUHAP baru tidak membuka ruang penyalahgunaan.
Baca juga: Pabrik Lotte Rp62,4T Resmi Beroperasi di Era Prabowo
Sorotan pada Operasi Terselubung
Pasal mengenai operasi “pembelian terselubung” tanpa izin hakim menjadi fokus utama kritik. Kebijakan ini disebut berisiko disalahgunakan, terutama terhadap warga yang tidak memahami proses hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa izin hakim seharusnya tetap menjadi syarat mutlak pada operasi rahasia, agar tidak terjadi kriminalisasi sewenang-wenang.
Selain itu, beberapa akademisi memperingatkan bahwa model operasi terselubung tanpa kontrol yudisial bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama jika aparat menjalankan penyamaran tanpa batasan teknis yang jelas. Mereka mendorong DPR untuk menyusun aturan turunan yang lebih rinci agar kewenangan tersebut tidak melampaui batas.
Isu Bukti Permulaan dan Sidang Daring

RUU KUHAP baru juga dipersoalkan karena definisi “bukti permulaan yang cukup” dianggap masih kabur. Pengamat menyebut ambiguitas ini dapat menimbulkan kesalahan prosedur pada tahap penangkapan dan penetapan tersangka. Masyarakat sipil menilai frasa tersebut harus ditegaskan agar tidak menjadi celah kriminalisasi.
Sementara itu, regulasi sidang daring juga menuai kritik. Standar teknis seperti rekaman sidang, keterbukaan akses publik, hingga keamanan data belum tersusun secara detail. Akademisi menilai sidang virtual berpotensi menurunkan transparansi jika tidak didukung infrastruktur serta regulasi yang memadai.
Baca juga: Prabowo Tekankan Reformasi Polri Harus Jadi Sahabat Rakyat
Respons DPR dan Komnas HAM
Meski kritik meluas, sejumlah anggota DPR menegaskan bahwa pembaruan KUHAP sudah mendesak dilakukan. Mereka menilai KUHAP lama tidak lagi relevan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026. Menurut DPR, revisi ini bertujuan memperkuat akuntabilitas, perlindungan korban, serta hak tersangka dan saksi.
Komnas HAM memberikan respons positif dengan menyoroti upaya partisipatif selama pembahasan. Mereka meminta agar penegakan KUHAP baru tetap menempatkan prinsip HAM sebagai fondasi utama dalam praktik hukum acara.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan siap menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai beberapa pasal masih perlu dikoreksi melalui mekanisme pengujian undang-undang demi memastikan perlindungan hak warga tetap terjaga.
















Leave a Reply