Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an dan Hadist
Banyak orang beranggapan bahwa Islam menolak kesetaraan gender. Persepsi ini muncul karena minimnya pemahaman terhadap tafsir ayat dan hadist. Ada beberapa ayat dan hadist yang secara dzohir tampak menunjukkan laki-laki lebih unggul dari perempuan.
Contohnya, ayat Al-Qur’an “Arrijalu Qowwamuna Ala Nisa“ (Q.S An Nisa: 34). Dzohirnya, ayat ini menunjukkan laki-laki lebih unggul. Padahal, makna Qowwam lebih tepat diartikan sebagai tanggung jawab dalam keluarga, bukan keunggulan mutlak.
Begitu pula, hadist yang mengatakan perempuan kurang akal dan agama. Hadist ini sebenarnya berkaitan dengan hukum kesaksian dan kondisi haid, bukan merendahkan perempuan.
Praktik diskriminasi berbasis gender memang masih terjadi di berbagai bidang. Misalnya dalam keluarga, pendidikan, hukum, pekerjaan, dan tempat ibadah. Namun, hal ini bukan disebabkan ajaran agama, melainkan tafsiran yang keliru, sistem sosial yang tidak adil, dan budaya patriarki. Islam justru hadir untuk menjunjung tinggi keadilan.
Isu kesetaraan gender sudah dibicarakan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Saat itu, istilah “gender” memang belum digunakan. Meskipun demikian, isi perjuangan Nabi untuk memuliakan perempuan sangat jelas. Dalam konteks Islam, pembahasan kesetaraan gender dengan istilah modern mulai populer pada abad ke-19 bersamaan dengan perkembangan gerakan feminisme di Barat.
Nabi Muhammad SAW adalah tokoh pertama dalam Islam yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Sejarah mencatat, pada masa jahiliyah, perempuan tidak dihargai, tidak punya hak, bahkan tidak memiliki kedudukan sosial. Mereka dianggap milik laki-laki, diusir saat haid, dan bayi perempuan sering dikubur hidup-hidup. Kemudian, datanglah Islam yang menghapus semua praktik itu, memberi hak, dan menempatkan perempuan setara dengan laki-laki.
Meluruskan Kesalahpahaman
Islam telah mengatur peran laki-laki dan perempuan secara adil. Keduanya memiliki kesetaraan hak dan kewajiban sebagai hamba Allah. Tidak ada kedzaliman dalam aspek apapun, termasuk dalam pembagian peran gender.
Dalam beberapa hal, peran mereka sama. Di sisi lain, ada perbedaan peran yang disesuaikan dengan kondisi psikologis dan biologis. Perbedaan ini tidak berarti diskriminasi.
Oleh karena itu, keadilan dalam Islam berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya secara tepat, bukan menyamakan segalanya.
Mitos yang salah tentang kesetaraan gender dalam Islam perlu diluruskan. Caranya adalah dengan memberikan edukasi yang benar, baik secara langsung maupun melalui media digital. Edukasi harus dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga.
Selain itu, kita perlu kembali ke sumber utama agama dengan tafsir kontekstual, memisahkan ajaran Islam yang universal dari tradisi lokal, dan mengangkat kisah tokoh agama yang memperjuangkan keadilan gender.
Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh alam. Pemahaman ini mendorong inklusivitas dan keadilan bagi semua makhluk, termasuk laki-laki dan perempuan. Jika ada praktik atau tafsir yang merugikan perempuan, maka hal tersebut harus dikoreksi. Hal itu bertentangan dengan esensi rahmat Islam.
Islam Menjunjung Tinggi Keadilan Gender
Memahami kesetaraan gender dalam Islam berarti mengakui bahwa ajaran ini berlandaskan keadilan dan kebijaksanaan. Kesetaraan di sini adalah kesamaan derajat dan tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT.
Diskriminasi yang masih terjadi bukanlah cerminan ajaran Islam, melainkan akibat tafsiran keliru, sistem sosial yang tidak adil, dan budaya patriarki. Oleh sebab itu, penting untuk terus meluruskan mitos melalui pendidikan berkelanjutan. Kita perlu kembali pada tafsir kontekstual, serta memisahkan ajaran Islam dari budaya lokal yang bias gender.
Dengan begitu, Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam dapat terwujud sepenuhnya, menjunjung tinggi inklusivitas dan keadilan untuk semua.
Ditulis oleh : Andrian Hasan, Anwar Dwicahya Sutrisno, Sarah Syarifah Azzahra.

















Leave a Reply