Depok, 15 April 2026 – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup chat berisi komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, dan dugaan penghinaan terhadap mahasiswi beredar luas di media sosial. Laporan media menyebut kasus ini ramai sejak 12 April 2026. Saat itu, unggahan dari akun anonim memicu kemarahan mahasiswa dan warganet.
Fakultas Hukum UI kemudian menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa. Isi percakapan tersebut juga dinilai berpotensi mengandung unsur kekerasan seksual verbal. Nama-nama yang beredar disebut berasal dari satu grup percakapan. Anggotanya bukan mahasiswa biasa, karena sebagian diduga memegang posisi di organisasi kemahasiswaan. Karena itu, kasus ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan etik personal. Kasus ini juga menyentuh isu budaya organisasi dan keamanan ruang kampus.
Forum Terbuka Berlangsung hingga Dini Hari
Perkembangan paling menyita perhatian terjadi dalam forum terbuka di Auditorium FH UI yang berlangsung hingga dini hari pada 14 April 2026. Menurut laporan detik, forum itu diinisiasi para korban dan disetujui pihak fakultas. Dalam forum tersebut, 16 terduga pelaku dihadirkan langsung di depan korban, dosen, pimpinan akademik, dan massa mahasiswa. Mereka diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Suasana forum disebut memanas karena kemarahan mahasiswa dan tekanan moral yang besar terhadap para terduga pelaku.
Kasus ini juga disebut melibatkan lebih dari satu korban. Laporan detik menyebut jumlah korban mencapai 27 orang, termasuk mahasiswi dan dosen. Angka itu membuat tuntutan terhadap penanganan kampus semakin kuat. Sebagian mahasiswa menilai permintaan maaf terbuka saja belum cukup jika tidak diikuti sanksi yang tegas.
Baca juga: Hipotermia Gunung Ungaran, Balita Dievakuasi
Satgas PPKS UI Turun Tangan
Universitas Indonesia menegaskan penanganan kasus dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Sejumlah laporan media menyebut 16 mahasiswa tersebut kini sedang diperiksa. Mereka juga terancam sanksi berat, mulai dari sanksi organisasi hingga kemungkinan sanksi akademik yang lebih serius. UI sendiri memang telah membentuk kembali Satgas PPKS untuk periode 2024–2026 setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.
Di level organisasi mahasiswa, sanksi juga mulai dijatuhkan. Salah satu laporan menyebut sudah ada keputusan internal yang mencabut atau membekukan keterlibatan sejumlah nama dalam struktur organisasi kemahasiswaan. Namun, publik masih menunggu hasil investigasi resmi. Publik juga menunggu bentuk pertanggungjawaban yang lebih tegas dari kampus.
Jadi Ujian Serius bagi UI
Kasus pelecehan verbal FH UI kini menjadi ujian serius bagi Universitas Indonesia. Kampus dinilai harus membuktikan komitmennya terhadap penanganan kekerasan seksual berbasis korban. Di satu sisi, kehadiran forum terbuka menunjukkan adanya tekanan kuat dari korban dan mahasiswa agar kasus tidak diselesaikan diam-diam. Di sisi lain, proses formal melalui Satgas PPKS akan menentukan apakah kampus benar-benar memberi perlindungan, pemulihan, dan keadilan yang memadai bagi para korban.
Dengan penyelidikan yang masih berjalan, kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian. Bukan hanya karena jumlah terduga pelaku yang banyak, tetapi juga karena perkara ini membuka kembali pertanyaan besar tentang budaya misogini, penyalahgunaan ruang privat digital, dan akuntabilitas organisasi mahasiswa di lingkungan kampus.














Leave a Reply