JAKARTA – (14/5/26) Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyoroti tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Usai sidang, Nadiem mengaku heran dengan tuntutan tersebut karena menurutnya sejumlah fakta persidangan justru tidak dipertimbangkan dalam surat tuntutan jaksa.
“Bank Indonesia akan melakukan intervensi besar dan berkelanjutan di pasar,” ujar Perry Warjiyo.
Baca juga: KA Gambir–Surabaya Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
Nadiem juga menegaskan dirinya tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan meski kini menghadapi proses hukum terkait proyek digitalisasi pendidikan.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Jaksa turut menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Nadiem menyatakan fakta-fakta yang muncul di persidangan, termasuk keterangan sejumlah saksi, menurutnya tidak menunjukkan adanya aliran dana pribadi maupun keuntungan yang diterimanya.
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir. (Robby)

















Leave a Reply