BANDUNG – (23/6/26) Polda Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), di Kabupaten Bandung. Kasus ini menyita perhatian publik setelah kondisi korban terungkap dengan sejumlah luka serius di tubuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama hampir tiga tahun di sebuah kamar indekos di wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus tersebut terungkap setelah korban mendapatkan penanganan medis dan laporan masuk ke kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa Taufik Hidayat telah masuk dalam daftar buronan polisi.
“Iya,” ujar Hendra saat dikonfirmasi terkait status DPO pelaku.
Baca juga: Pengamen Ondel-Ondel Dipukul Satpam, Bupati Subang Turun Tangan

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan polisi bergerak cepat sejak korban dibawa ke rumah sakit pada 12 Juni 2026. Polda Jabar kemudian membentuk tim gabungan dari berbagai direktorat untuk memburu pelaku sekaligus mengusut tuntas kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka berat. Polisi mengungkap adanya kerusakan pada bagian mata dan bibir korban, serta ditemukan bekas luka sayatan dan dugaan luka akibat kekerasan lainnya di beberapa bagian tubuh. Temuan tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menyoroti kasus tersebut. Ia bahkan menyiapkan hadiah Rp250 juta bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat hingga pelaku berhasil ditangkap aparat.
Hingga Selasa malam, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Taufik Hidayat. Masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku diminta segera melapor kepada pihak berwenang untuk membantu proses penangkapan. (Robby)
















Leave a Reply