Gaji Dosen Rp 2,6 Juta: Realitas Pahit Lulusan S3 Australia

gaji

JAKARTA — Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) seketika riuh. Suasana ini terjadi setelah seorang dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, membeberkan slip gaji pokoknya di hadapan majelis hakim.

Akibatnya, isu mengenai kesejahteraan tenaga pendidik kembali mencuat ke permukaan. Hal ini langsung menjadi sorotan tajam publik. Oleh karena itu, banyak orang terkejut melihat seorang akademisi bergelar doktor (S3) lulusan Macquarie University, Australia, mengaku hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 2,6 juta per bulan pada awal masa kerjanya.

Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang pleno pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Expert dan Dosen. Selain itu, gugatan ini diinisiasi langsung oleh Serikat Pekerja Kampus. Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk perjuangan nyata. Jadi, mereka ingin membenahi standar pengupahan serta jaminan perlindungan kesejahteraan dosen yang sudah tidak sejalan dengan beban kerja.

Tuntutan Akademik Tinggi, Hak Dasar Minim

gaji

Dalam persidangan, Cenuk menceritakan bahwa beban pekerjaannya sangat kompleks. Sebagai contoh, kesehariannya tidak hanya dihabiskan untuk mengajar di kelas. Ia juga harus menjalankan seluruh unsur Tridharma Perguruan Tinggi. Tugas tersebut mulai dari membimbing mahasiswa, meneliti, menulis jurnal, hingga melakukan pengabdian masyarakat.

Fenomena miris mengenai kasus gaji dosen Rp 2,6 juta di MK ini seolah membuka mata publik. Gelar mentereng dari luar negeri ternyata bukan jaminan untuk mendapat apresiasi finansial yang layak.

“Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidup. Padahal, mereka sudah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan tuntutan akademik yang tinggi,” tutur Cenuk dalam kesaksiannya.

Namun, Cenuk menyayangkan sikap pihak manajemen kampus. Mereka sering kali menjadikan kendala administratif dan status kepegawaian non-ASN sebagai tameng. Akibatnya, hak-hak kesejahteraan dosen menjadi terbatas. Padahal, statusnya sebagai dosen tetap sudah sangat jelas beserta seluruh tanggung jawab yang ia tunaikan tanpa putus.

Baca juga: Hujan – Tere Liye: Kehilangan yang Tidak Pernah Benar-Benar Pergi

Sanggahan Pihak Kampus dan Polemik Insentif

Mencuatnya kabar persidangan ini langsung memicu respons dari pihak Universitas Airlangga. Oleh karena itu, Mantan Rektor Unair, Mohammad Nasih, turut angkat bicara. Ia memberikan klarifikasi mengenai total pendapatan riil yang diterima oleh Cenuk. Menurut catatan kampus, jumlah uang yang dikantongi sang dosen sebenarnya tidak hanya sebatas gaji pokok saja.

Nasih memaparkan beberapa komponen tambahan seperti tunjangan, honorarium kegiatan, dan insentif penelitian. Dengan demikian, total pendapatan Cenuk bisa mencapai angka yang jauh lebih tinggi. Berdasarkan data internal Unair, rata-rata penghasilan total Cenuk berkisar antara Rp 7,8 juta hingga belasan juta rupiah per bulan. Tentu saja, angka ini didapat jika seluruh bonus semesteran ikut dihitung.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan perspektif yang kontras antara nilai gaji pokok struktural dan akumulasi insentif tidak tetap. Oleh sebab itu, bergulirnya kasus gaji dosen Rp 2,6 juta di MK ini tetap menjadi momentum krusial.

Pada akhirnya, gugatan ini diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan baru. Standar upah minimum profesi dosen di Indonesia harus diatur secara transparan. Dengan begitu, generasi muda tidak lagi dihantui ketakutan akan kemiskinan saat memilih jalan hidup sebagai seorang pendidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *