JAKARTA – (3/6/26) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program di lingkungan BGN.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena BGN merupakan lembaga yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya proses hukum yang sedang berlangsung di lingkungan BGN.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry.
Baca juga: Detik-Detik Toyota 86 Ditabrak Taksi Listrik Jadi Sorotan
Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program dan penggunaan anggaran. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Selain itu, Kejaksaan Agung turut memeriksa dokumen yang diamankan saat penggeledahan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran serta pihak-pihak yang terlibat.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejagung menyatakan akan mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Robby)

















Leave a Reply