Gibran Hormati Putusan MK soal Bukti Ijazah Setara SMA

JAKARTA, (8/10/2026) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemenuhan syarat pendidikan saat dirinya menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Gibran menyatakan menghormati proses yang berjalan di MK dan menegaskan telah menyelesaikan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA).

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah menghadiri pembukaan INACRAFT di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (7/10/2026). Ia mengatakan tetap menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung.

Saat ditanya mengenai riwayat pendidikannya, Gibran menyebut dirinya tidak mungkin melanjutkan kuliah apabila belum menyelesaikan pendidikan SMA. Ia juga menyampaikan bahwa pendidikan sarjananya ditempuh di Singapura. Ketika ditanya mengenai catatan MK terkait dokumen pendukung kelulusan, Gibran mengatakan persoalan itu akan segera ditindaklanjuti.

 

Baca juga: Agus Gumiwang Dicopot, Sarmuji Jadi Menperin

 

Sehari sebelumnya, Selasa (6/10/2026), MK menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan kelulusan SMA atau sederajat. Dalam pertimbangannya, MK menyebut dokumen yang terungkap di persidangan, antara lain *certificate of attendance* dan catatan akademik, tidak membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau *legal standing*. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut, mengingat statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa dokumen pendidikan Gibran telah dinyatakan sah oleh MK. Mahkamah menyampaikan temuan terkait bukti yang tersedia dalam persidangan sekaligus menjelaskan alasan permohonan tidak dapat diterima. Persoalan pemenuhan syarat pendidikan tersebut, menurut MK, menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilainya. (Robby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *